Sabtu, 19 Desember 2015

Zakat Fithri



Disebut zakat Fitri sebab ia menjadi wajib dengan al-fitru (berbukanya manusia) dari Ramadhan. Tidak ada hubungan zakat ini dengan harta, akan tetapi berhubungan dengan jiwa. Maka zakat Fitri merupakan zakat dari jiwa dan badan.

A.        Hukum Dan Dalilnya

Zakat Fitri wajib bagi setiap muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu, dia berkata, “ Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mewajibkan sadaqah Fitri dari Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum, kepada setiap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang muda ataupun yang tua dari kaum muslimin.” 

B.        Syarat-Syaratnya dan Kepada Siapa Diwajibkan

Zakat Fitri wajib atas semua kaum muslimin, tua atau muda, pria atau wanita, merdeka atau budak, sebagaimana yang telah berlalu dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
Disunnahkan mengeluarkan zakat Fitri untuk janin yang telah ditiupkan ruh, yaitu telah mencapai umuur 4 bulan. Kaum salaf dahulu mengeluarkan zakat darinya (janin), sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman dan selainnya.
Wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakat Fitri dari dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, yaitu istri dan keluarganya. Demikian pula untuk seorang budak, maka yang wajib membayarkan zakatnya adalah tuannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إلَا صَدَقَةُ الْفِطْرِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi` seorang budak, kecuali zakat Fitri.” HR Bukhari no. 982
Zakat Fitri tidak wajib, Kecuali dengan 2 Syarat
1.          Islam, dan tidak wajib untuk orang kafir.
2.          Adanya kelebihan bahan makanan pokoknya dan bahan makanan keluarganya, serta kebutuhan dasarnya pada hari Ied dan malamnya.

C.         Hikmah Diwajibkannya Zakat Fitri

Diantara hikmah diwajibkannya zakat Fitri, antaralain:
1.          Pembersihan diri orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan sia-sia yang mungkin terjadi saat berpuasa.
2.          Mencukupkan orang faqir dan miskin agar tidak meminta-minta pada hari Ied dan menyenangkan mereka. Agar hari raya Iedul Fitri menjadi hari bahagia dan bergembira yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhu, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat Fitri, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin.” HR Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827, dihasankan oleh Al-Albani.
3.          Zakat Fitri mengandung penampakan rasa syukur terhadap kenikmatan dari Allah dengan sempurnanya puasa seorang hamba di bulan Ramadhan, dan amalan-amalan yang dimudahkan baginya di bulan berkah tersebut.

D.       Ukuran Wajib Dan Dari Apa Zakat Fitri Dikeluarkan

Ukuran zakat yang dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok di negeri itu, seperti beras dan selainnya. Sebagaimana diriwayatkannya hal itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, seperti hadits Ibnu Umar yang telah lalu.
Orang banyak boleh memberikan zakat Fitrinya kepada satu orang, demikian pula sebaliknya. Tidak sah membayar zakat dengan harga makanan (uang), sebab menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Demikian pula hal tersebut menyelishi amalan para sahabat. Mereka mengeluarkan zakat dalam bentuk satu sha’ makanan. Sebab lainnya adalah zakat Fitri adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu, yaitu makanan. Maka tidak sah mengeluarkannya selain jenis tersebut.

E.         Waktu Wajibnya Mengeluar-kan Zakat Fitri

Zakat Fitri wajib dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, yaitu malam ied. Sebab itulah waktu Al-Fitru (berbuka) dari sebulan puasa Ramadhan.
 Ada dua waktu mengeluarkan zakat Fitri, yaitu waktu utama dan waktu yang boleh. Waktu yang utama, yaitu terbitnya fajar di hari Ied sampai sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, “Bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan pembayaran zakat Fitri sebelum keluarnya manusia untuk menunaikan shalat Ied.” Muttafaq alaih.
Adapun waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Ied, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar dan beberapa orang sahabat.
Tidak boleh menundanya hingga setelah selesai shalat Ied. Jika ia menundanya, maka ia hanyalah salah satu dari beberapa bentuk sedekah, dan dia berdosa karena penundaannya ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu dari beberapa bentuk sedekah biasa.”  HR Abu Dawud no. 1609, dihasankan oleh Al-Albani.

Disarikan dari kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar dan lainnya

Lailatul Qadr



Lailatul Qadr adalah suatu malam penuh berkah diantara 10 malam terakhir Ramadhan, di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, ditentukan taqdir dalam setahun, ibadah padanya lebih baik dari ibadah seribu bulan selain Lailatul Qadr.
Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadr terletak pada malam ganjil di 10 malam terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Aku diperlihatkan Lailatul Qadr, lalu aku dibuat lupa. Maka carilah ia di sepuluh malam terakhir di malam-malam ganjil.” Muttafaq alaih
Doa dikabulkan pada malam Lailatul Qadr, maka hendaknya seorang muslim memperbanyak dan mengulang-ulang doa saat itu. Aisyah radhiallahu anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang doa yang hendaknya dibaca pada malam Lailatul Qadr, Rasulullah bersabda, “Ucapkanlah
اللَهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيْمٌ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ
“Yaa Allah sesungguhnya engkau maha Pemaaf dan Mulia, Engkau suka memaafkan, maka maafkanlah aku.” HR Tirmidzi no. 3513
Lailatul Qadr memiliki fadilah-fadilah khusus , antaralain:
-          Padanya diturunkan al-Qur’an
-          Lailatul Qadr adalah malam penuh berkah
-          Ibadah padanya lebih baik dari 1000 bulan
-          Allah mengagungkan malam lailatul Qadr
-          Jibril dan malaikat lainnya turun pada malam Lailatul Qadr yang mana mereka tidak turun di malam selainnya.
-          Malam keselamatan dari hukuman
-          Malam yang disucikan
-          Malam yang paling utama dalam setahun
Seseorang tetap mendapatkan keutamaan dan pahala beribadah pada Lailatul Qadr, meskipuan ia tidak mengetahuinya. Adapun orang yang mendapatkan Lailatul Qadr dan mengetahuinya,  hendaknya menyembunyikan dan tidak menyebarkannya, untuk menjaga diri dari riya dan kedengkian orang lain.

I'tikaf

A.         Pengertian I’tikaf Dan Hukumnya
1.          Pengertian.
I’tikaf dari segi bahasa berarti menetapi sesuatu dan memenjarakan diri padanya. Dalam istilah syar’I berarti berdiamnya seorang muslim yang mumayyiz di masjid sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

2.          Hukumnya.
I’tikaf hukumnya sunnah dan merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah azza wa jalla.
Artinya: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS Al-Baqarah : 125
Ayat di atas merupakan dalil tentang pensyariatan I’tikaf yang bahkan juga telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Firman Allah yang lainnya:
Artinya: ”Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. “ QS Al-Baqarah: 187
Dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh akhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan-nya.” Muttafaq alaih.
Kaum muslimin telah menyepakati disyariat-kannya I’tikaf dan bahwasannya ia merupakan sunnah yang tidak diwajibkan kepada seseorang, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri, seperti bernadzar. Ketetapan sunnahnya I’tikaf dan disyariatkannya dengan dasar Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.

B.         Syarat-Syarat I’tikaf

I’tikaf adalah ibadah yang memiliki syarat-syarat yang mana ia tidak sah kecuali terpenuhinya beberpa syarat berikut, antara lain:
Muslim yang mumayyiz dan berakal. Tidak sah I’tikafnya seorang yang kafir, orang gila atau pun anak kecil yang belum mumayyiz. Adapun usia baligh dan laki-laki tidak menjadi syarat I’tikaf. Maka I’tikaf yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh sah, jika ia telah mumayyiz, demikian pula wanita.
Niat. Sabda Rasulullah, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya.” Muttafaq alaih.
Maka seorang yang beri’tikaf meniatkan berdiamnya dia di masjid untuk beribadah kepada Allah azza wa jalla.
Tempat I’tikaf adalah masjid. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
Artinya: “Dan kamu sedang beri’tikaf di masjid.” QS Al-Baqarah:187
Demikian pula Rasulullah shallallahu alaih wa sallam beri’tikaf di masjid dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah beri’tikaf selain di masjid.
Masjid untuk shalat jamaah. Yaitu masjid yang digunakan untuk beri’tikaf adalah masjid yang digunakan untuk menunaikan shalat jama’ah. Hal itu apabila masa beri’tikaf mencakup waktu-waktu shalat fardu dan mu’takif (orang yang beri’tikaf) termasuk orang yang wajib mendirikan shalat fardhu secara berjama’ah. I’tikaf di masjid yang tidak didirikan padanya shalat jama’ah akan menyebabkan mu’takif meninggalkan kewajiban shalat berjama’ah, padahal hal itu wajib atasnya. Atau dapat menyebabkan keluarnya mu’takif dari masjid secara berulang-ulang dan hal ini meniadakan tujuan dari I’tikaf. Adapun wanita, maka sah baginya melaksanakan I’tikaf di masjid yang ditunaikan padanya shalat jama’ah atau tidak. Hal tersebut apabila I’tikafnya wanita tersebut tidak menyebabkan fitnah. Namun apabila dapat menimbulkan fitnah, maka hendaknya dilarang. Dan yang utama adalah beri’tikaf di masjid yang ditunaikan di dalamnya shalat Jum’at. Akan tetapi hal itu bukan syarat I’tikaf.
Bersih dari hadats besar. Maka I’tikafnya orang yang junub tidak sah. Tidak pula sah bagi orang haidh dan nifas. Sebab orang yang berhadats besar tidak boleh tinggal di dalam masjid.
Adapun puasa, bukanlah syarat sah I’tikaf. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasannya Umar berkata, “Yaa Rasulullah, sesungguhnya pada masa jailiyah aku bernadzar untuk beri’tikaf satu malam di masjidil Haram.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu.” Muttafaq alaihi
Jika puasa menjadi syarat, maka tidaklah sah I’tikafnya Umar bin Khattab pada malam itu, sabab dia tidak berpuasa. Juga karena puasa dan I’tikaf adalah dua ibadah yang terpisah, maka yang satunya tidak menjadi syarat akan adanya yang lain.

C.         Masa I’tikaf, Sunnah-Sunnah-nya dan Apa Yang Boleh Bagi Mu’takif

1.          Waktu dan masa beri’tikaf
Tinggal di masjid selama beberapa waktu adalah rukun I’tikaf. Maka jika tidak adanya menetap di masjid, maka tidak dihitung sebagai I’tikaf. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batas minimal waktu menetap di masjid. Adapun yang shahih –insyaallah- adalah tidak ada batas waktu minimalnya. Maka I’tikaf sah dalam beberapa ukuran waktu, meskipun sejenak. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak kurang dari sehari atau semalam. Sebab tidak ada dalil yang diriwayatkan dari Rasulullah dan para sahabatnya yang kurang dari itu.
Waktu I’tikaf yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaiman hadits Aisyah yang telah lalu, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau.” Muttafaq alaih.
Namun bila seseorang beri’tikaf di luar waktu tersebut, boleh. Akan tetapi hal itu menyelisihi yang lebih utama.
Barangsiapa yang berniat untuk beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka shalat subuhnya ditunaikan pada hari ke 21 di masjid yang ia niatkan untuk beri’tikaf. Kemudian ia memulai I’tikafnya, dan mengakhirinya saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.
2.          Sunnah-sunnahnya
I’tikaf adalah ibadah seorang hamba untuk menyendiri dengan Tuhannya. Memutuskan hubungan dengan selain Allah. Maka disunnahkan kepada mu’takif untuk mengosongkan waktunya hanya untuk beribadah, dengan memperbanyak shalat, dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, taubah, istighfar dan ibadah-ibadah lainnya yang merupakan bentuk ketaatan kepada Allah. 
3.          Hal-hal yang boleh dilakukan oleh mu’takif.
Dibolehkan untuk mu’takif untuk keluar masjid untuk menunaikan hal yang harus dilakukan. Seperti keluar untuk makan dan minum, bila tidak ada yang membawakan makanan atau minuman untuknya. Contoh yang lain yaitu keluar untuk menunaikan hajat, berwudhu dengan menghilangkan hadats atau mandi janabah.
Dibolehkan pula untuk berbincang dengan manusia dalam hal yang bermanfaat, bertanya tentang keadaan mereka. Adapun mengobrol dalam hal yang tidak bermanfaat atau tidak penting, maka yang semisal ini menafikan tujuan I’tikaf dan hal-hal yang disyariatkan di dalamnya. Dibolehkan pula ia dikunjungi oleh keluarga dan kerabatnya, mengobrol sejenak dan keluar untuk mengantar keluarganya. Sebagaimana hadits Shafiyah radhiallahu anha, beliau berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf, lalu aku mendatanginya pada suatu malam. Aku mengobrol dengannya, lalu aku berdiri dan pulang. Maka beliau mengantarku pulang.” Muttafaq alaihi

D.       Pembatal I’tikaf
Keluar dari masjid tanpa kebutuhan dengan sengaja, meskipun cuma sebentar. Sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu anha, “Rasulullah tidak masuk rumah kecuali untuk suatu kebutuhan, apabila beliau sedang I’tikaf.” HR Bukhari 2029. Dan hal ini karena meninggalkan rukun I’tikaf, yaitu tinggal di masjid.
Jima’. Meskipun di malam hari atau berjima’ di luar masjid. Allah ta’ala  berfirman: “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.” QS Al-Baqarah: 187
Termasuk dalam makna jima’ di sini adalah keluarnya air mani karena onani/masturbasi dan mencumbui istri di tempat selain kemaluan.
Hilangnya akal. I’tikaf menjadi rusak karena gila atau mabuk, sebab orang gila dan mabuk tidak termasuk ahli ibadah.
Haidh dan nifas. Sebab haidh dan nifas tidak diperbolehkan untuk tinggal di masjid.
Murtad. Sebab dinafikannya ibadah darinya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
لَإِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Artinya: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan terhapuslah amalmu” QS Az-Zumar:65