Sabtu, 19 Desember 2015

Bulan Ramadhan



A.    Bulan Ramadhan Dan Keutamaannya

Bulan Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriah. Bulan ini adalah yang paling utama diantara seluruh bulan dalam satu tahun. Di dalamnya banyak sekali keutamaan.
Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” QS Al-Baqarah: 185
Rasulullah bersabda: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa" (Ahmad dan An-Nasa'i).

B.        Masuknya Bulan Ramadhan

Masuknya bulan Ramadhan ditandai dengan kelihatannya hilal (bulan sabit yang muncul di awal bulan-bulan hijriah). Dan sangat penting diketahui bahwa yang menjadi patokan penentuan awal Ramadhan adalah ru’yatul hilal (melihat hilal), bukan wujudul hilal (adanya hilal). Sehingga boleh jadi hilal sudah terbit, akan tetapi terhalang oleh pandangan manusia, karena tebalnya awan atau yang lainnya. Jika terjadi hal demikian, maka Bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَافْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانِ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا . متفق عليه .

“Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbukalah dengan melihatnya. Apabila pandangan kalian terhalangi, maka cukupkanlah jumlah sya’ban menjadi 30 hari.” Muttafaq Alaih
Hadits tentang menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 bila pandangan terhalangi dari melihat bulan, banyak diriwayatkan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Seperti Abu Hurairah, Aisyah, Hudzaifah, Ibnu Abbas dan lainnya.
Para ulama seperti As-Sindi, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya menyebutkan bahwa penentuan awal Ramadhan, akhirnya serta Idul Adha adalah urusan pemerintah. Dan jika ada perselisihan maka dikembalikan kepada kaidah, hukmul hakim yarfa’ul khilaf (keputusan penguasa, menghilangkan perselisihan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar