A.
Bulan Ramadhan
Dan Keutamaannya
Bulan Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan
Hijriah. Bulan ini adalah yang paling utama diantara seluruh bulan dalam satu
tahun. Di dalamnya banyak sekali keutamaan.
Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil).” QS Al-Baqarah: 185
Rasulullah bersabda: "Telah datang kepadamu bulan
Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada
bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan
diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan,
barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa"
(Ahmad dan An-Nasa'i).
B.
Masuknya Bulan Ramadhan
Masuknya bulan Ramadhan
ditandai dengan kelihatannya hilal (bulan sabit yang muncul di awal bulan-bulan
hijriah). Dan sangat penting diketahui bahwa yang menjadi patokan penentuan
awal Ramadhan adalah ru’yatul hilal (melihat hilal), bukan wujudul
hilal (adanya hilal). Sehingga boleh jadi hilal sudah terbit, akan tetapi
terhalang oleh pandangan manusia, karena tebalnya awan atau yang lainnya. Jika
terjadi hal demikian, maka Bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَافْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِىَ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانِ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا .
متفق عليه .
“Berpuasalah dengan
melihat hilal dan berbukalah dengan melihatnya. Apabila pandangan kalian
terhalangi, maka cukupkanlah jumlah sya’ban menjadi 30 hari.” Muttafaq Alaih
Hadits
tentang menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 bila pandangan terhalangi
dari melihat bulan, banyak diriwayatkan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Seperti Abu Hurairah, Aisyah, Hudzaifah, Ibnu Abbas dan
lainnya.
Para
ulama seperti As-Sindi, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya menyebutkan
bahwa penentuan awal Ramadhan, akhirnya serta Idul Adha adalah urusan
pemerintah. Dan jika ada perselisihan maka dikembalikan kepada kaidah, hukmul
hakim yarfa’ul khilaf (keputusan penguasa, menghilangkan perselisihan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar