Sabtu, 19 Desember 2015

Tarawih



A.        Definisi Tarawih

Shalat Tarawih adalah shalat yang didirikan pada bulan Ramadhan di awal malam. Shalat ini disebut shalat Tarawih sebab orang yang melaksanakannya beristirahat setiap selesai dari dua salam. Sebagaimana hadits Aisyah radhiallahu anha ketika ditanya tentang bagaimana shalat Rasulullah pada bulan Ramadhan. Beliau radhiallahi anha  berkata, “Rasulullah tidak pernah menambah jumlah rakaat shalatnya, baik di dalam ataupun di luar Ramadhan, dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat, maka jangan kau tanyakan tentang panjang dan bagusnya 4 rakaat itu, lalu beliau shalat 4 rakaat dan jangan kau tanyakan tentang panjang dan bagusnya 4 rakaat itu. Lalu beliau shalat 3 rakaat.”
Pada ketarangan Aisyah di atas, menunjukkan bahwa shalat Rasulullah shallallahui alaihi wa sallam ketika Tarawih ada pemisah antara 4 rakaat pertama dan 4 rakaat kedua, serta 3 rakaat terakhir. Pada yang setiap empat rakaatnya, Rasulullah salam sebanyak dua kali, sebagaimana hadits Aisyah yang lainnya, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat malam 11 rakaat. Beliau witir dengan satu rakaat.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau salam setiap dua rakaat dan witir dengan satu rakaat.” HR Muslim no. 738. Kedua hadits ini menafsirkan keadaan shalat Rasulullah pada hadits sebelumnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat.” Muttafaq alaih.

B.        Hukum Shalat Tarawih

Shalat Tarawih hukumnya sunnah mua’kkadah. Diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan perkataan dan perbuatan beliau. Abu Hurairah radhiallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan para sahabat untuk shalat Tarawih, beliau bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Muttafaq alaih.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “para ulama bersepakat atas disunnahkannya shalat Tarawih.”

C.          Keutamaan Shalat Tarawih
.
Hal ini terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Muttafaq alaih

D.       Tarawih Berjamaah

Disyariatkan berjamaah pada shalat Tarawih bersama Imam hingga selesai. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka Allah mencatatkan baginya shalat semalam suntuk.” HR Ahmad, 5/ no.159, Abu Dawud no. 1375

E.         Bersungguh-Sungguh Pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat pada malam lailatul qadr karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Muttafaq alaih
Hadits Aisyah radhiallahu anha bahwa, “Apabila telah masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan, Rasulullah menghidupkan malam-malamnya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya.” Muttafaq alaih
Hadits Aisyah yang lainnya, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersungguh-sungguh di sepuluh malam terakhir Ramadhan, dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan di malam-malam selainnya.” HR Muslim 1174

F.          Waktu Dan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Waktu shalat Tarawih yaitu setelah shalat Isya dan sunnah rawatibnya. Tidak ada pembatasan yang. Akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang diantara kalian takut mendapatkan waktu subuh, maka shalatlah satu rakaat witir untuk shalat yang telah dia tunaikan.” Muttafaq alaihi
Akan tetapi yang lebih utama adalah shalat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, yakni 13 rakaat sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Atau 11 rakaat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha.

disarikan dari kitab al-Fiqh Al-Muyassar dan Ahkamus Shiyam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar