Disebut zakat Fitri
sebab ia menjadi wajib dengan al-fitru (berbukanya manusia) dari
Ramadhan. Tidak ada hubungan zakat ini dengan harta, akan tetapi berhubungan
dengan jiwa. Maka zakat Fitri merupakan zakat dari jiwa dan badan.
A.
Hukum Dan Dalilnya
Zakat Fitri wajib bagi
setiap muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu,
dia berkata, “ Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mewajibkan
sadaqah Fitri dari Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum, kepada setiap
budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang muda ataupun yang tua
dari kaum muslimin.”
B.
Syarat-Syaratnya dan
Kepada Siapa Diwajibkan
Zakat Fitri wajib atas
semua kaum muslimin, tua atau muda, pria atau wanita, merdeka atau budak,
sebagaimana yang telah berlalu dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
Disunnahkan mengeluarkan
zakat Fitri untuk janin yang telah ditiupkan ruh, yaitu telah mencapai umuur 4
bulan. Kaum salaf dahulu mengeluarkan zakat darinya (janin), sebagaimana yang
diriwayatkan dari Utsman dan selainnya.
Wajib bagi seorang
muslim mengeluarkan zakat Fitri dari dirinya sendiri dan orang-orang yang
berada di bawah tanggungannya, yaitu istri dan keluarganya. Demikian pula untuk
seorang budak, maka yang wajib membayarkan zakatnya adalah tuannya. Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ الْعَبْدِ
صَدَقَةٌ إلَا صَدَقَةُ الْفِطْرِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi` seorang
budak, kecuali zakat Fitri.” HR Bukhari no. 982
Zakat Fitri tidak wajib,
Kecuali dengan 2 Syarat
1.
Islam, dan tidak wajib
untuk orang kafir.
2.
Adanya kelebihan bahan
makanan pokoknya dan bahan makanan keluarganya, serta kebutuhan dasarnya pada
hari Ied dan malamnya.
C.
Hikmah Diwajibkannya
Zakat Fitri
Diantara hikmah
diwajibkannya zakat Fitri, antaralain:
1.
Pembersihan diri orang
yang berpuasa dari perkataan kotor dan sia-sia yang mungkin terjadi saat
berpuasa.
2.
Mencukupkan orang faqir
dan miskin agar tidak meminta-minta pada hari Ied dan menyenangkan mereka. Agar
hari raya Iedul Fitri menjadi hari bahagia dan bergembira yang dapat dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu
anhu, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
Fitri, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan
kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin.” HR Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah
no. 1827, dihasankan oleh Al-Albani.
3.
Zakat Fitri mengandung
penampakan rasa syukur terhadap kenikmatan dari Allah dengan sempurnanya puasa
seorang hamba di bulan Ramadhan, dan amalan-amalan yang dimudahkan baginya di
bulan berkah tersebut.
D.
Ukuran Wajib Dan Dari
Apa Zakat Fitri Dikeluarkan
Ukuran zakat yang
dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok di negeri itu, seperti beras
dan selainnya. Sebagaimana diriwayatkannya hal itu dari Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, seperti hadits Ibnu Umar
yang telah lalu.
Orang banyak boleh
memberikan zakat Fitrinya kepada satu orang, demikian pula sebaliknya. Tidak
sah membayar zakat dengan harga makanan (uang), sebab menyelisihi perintah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Demikian pula hal tersebut
menyelishi amalan para sahabat. Mereka mengeluarkan zakat dalam bentuk satu
sha’ makanan. Sebab lainnya adalah zakat Fitri adalah ibadah yang diwajibkan
dari jenis tertentu, yaitu makanan. Maka tidak sah mengeluarkannya selain jenis
tersebut.
E.
Waktu Wajibnya
Mengeluar-kan Zakat Fitri
Zakat Fitri wajib
dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, yaitu
malam ied. Sebab itulah waktu Al-Fitru (berbuka) dari sebulan puasa Ramadhan.
Ada dua waktu mengeluarkan zakat Fitri, yaitu
waktu utama dan waktu yang boleh. Waktu yang utama, yaitu terbitnya fajar di
hari Ied sampai sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu
anhuma, “Bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
pembayaran zakat Fitri sebelum keluarnya manusia untuk menunaikan shalat Ied.”
Muttafaq alaih.
Adapun waktu yang
diperbolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Ied, sebagaimana yang
dilakukan Ibnu Umar dan beberapa orang sahabat.
Tidak boleh menundanya
hingga setelah selesai shalat Ied. Jika ia menundanya, maka ia hanyalah salah
satu dari beberapa bentuk sedekah, dan dia berdosa karena penundaannya ini.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa
yang menunaikannya sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu dari
beberapa bentuk sedekah biasa.” HR
Abu Dawud no. 1609, dihasankan oleh Al-Albani.
Disarikan dari kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar dan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar