Sabtu, 19 Desember 2015

Zakat Fithri



Disebut zakat Fitri sebab ia menjadi wajib dengan al-fitru (berbukanya manusia) dari Ramadhan. Tidak ada hubungan zakat ini dengan harta, akan tetapi berhubungan dengan jiwa. Maka zakat Fitri merupakan zakat dari jiwa dan badan.

A.        Hukum Dan Dalilnya

Zakat Fitri wajib bagi setiap muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu, dia berkata, “ Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mewajibkan sadaqah Fitri dari Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum, kepada setiap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang muda ataupun yang tua dari kaum muslimin.” 

B.        Syarat-Syaratnya dan Kepada Siapa Diwajibkan

Zakat Fitri wajib atas semua kaum muslimin, tua atau muda, pria atau wanita, merdeka atau budak, sebagaimana yang telah berlalu dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma.
Disunnahkan mengeluarkan zakat Fitri untuk janin yang telah ditiupkan ruh, yaitu telah mencapai umuur 4 bulan. Kaum salaf dahulu mengeluarkan zakat darinya (janin), sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman dan selainnya.
Wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakat Fitri dari dirinya sendiri dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, yaitu istri dan keluarganya. Demikian pula untuk seorang budak, maka yang wajib membayarkan zakatnya adalah tuannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إلَا صَدَقَةُ الْفِطْرِ
Tidak ada kewajiban zakat bagi` seorang budak, kecuali zakat Fitri.” HR Bukhari no. 982
Zakat Fitri tidak wajib, Kecuali dengan 2 Syarat
1.          Islam, dan tidak wajib untuk orang kafir.
2.          Adanya kelebihan bahan makanan pokoknya dan bahan makanan keluarganya, serta kebutuhan dasarnya pada hari Ied dan malamnya.

C.         Hikmah Diwajibkannya Zakat Fitri

Diantara hikmah diwajibkannya zakat Fitri, antaralain:
1.          Pembersihan diri orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan sia-sia yang mungkin terjadi saat berpuasa.
2.          Mencukupkan orang faqir dan miskin agar tidak meminta-minta pada hari Ied dan menyenangkan mereka. Agar hari raya Iedul Fitri menjadi hari bahagia dan bergembira yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhu, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat Fitri, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin.” HR Abu Dawud no. 1609, Ibnu Majah no. 1827, dihasankan oleh Al-Albani.
3.          Zakat Fitri mengandung penampakan rasa syukur terhadap kenikmatan dari Allah dengan sempurnanya puasa seorang hamba di bulan Ramadhan, dan amalan-amalan yang dimudahkan baginya di bulan berkah tersebut.

D.       Ukuran Wajib Dan Dari Apa Zakat Fitri Dikeluarkan

Ukuran zakat yang dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok di negeri itu, seperti beras dan selainnya. Sebagaimana diriwayatkannya hal itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, seperti hadits Ibnu Umar yang telah lalu.
Orang banyak boleh memberikan zakat Fitrinya kepada satu orang, demikian pula sebaliknya. Tidak sah membayar zakat dengan harga makanan (uang), sebab menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Demikian pula hal tersebut menyelishi amalan para sahabat. Mereka mengeluarkan zakat dalam bentuk satu sha’ makanan. Sebab lainnya adalah zakat Fitri adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu, yaitu makanan. Maka tidak sah mengeluarkannya selain jenis tersebut.

E.         Waktu Wajibnya Mengeluar-kan Zakat Fitri

Zakat Fitri wajib dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, yaitu malam ied. Sebab itulah waktu Al-Fitru (berbuka) dari sebulan puasa Ramadhan.
 Ada dua waktu mengeluarkan zakat Fitri, yaitu waktu utama dan waktu yang boleh. Waktu yang utama, yaitu terbitnya fajar di hari Ied sampai sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, “Bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan pembayaran zakat Fitri sebelum keluarnya manusia untuk menunaikan shalat Ied.” Muttafaq alaih.
Adapun waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Ied, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar dan beberapa orang sahabat.
Tidak boleh menundanya hingga setelah selesai shalat Ied. Jika ia menundanya, maka ia hanyalah salah satu dari beberapa bentuk sedekah, dan dia berdosa karena penundaannya ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu dari beberapa bentuk sedekah biasa.”  HR Abu Dawud no. 1609, dihasankan oleh Al-Albani.

Disarikan dari kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar dan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar